Penjelasan Mengenai Waktu Pembayaran THR PNS Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah menjadi topik yang ramai diperbincangkan.

Salah satu aspek yang paling terpenting adalah mengenai waktu pembayarannya, yang menjadi sorotan bagi sebagian orang.

Beberapa pihak menganggap bahwa THR telah dibayarkan pada bulan Maret, merujuk pada tanggal Hari Raya Idul Fitri yang jatuh antara tanggal 10 atau 11 April.

Jika hari raya Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 10 April, maka diasumsikan bahwa THR sudah cair pada tanggal 31 Maret.

Namun, hal ini perlu diklarifikasi dengan jelas.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan waktu penyaluran THR, yang sebagian besar PNS tunggu-tunggu.

Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 menyatakan bahwa besaran THR yang dibayarkan kepada PNS pada tahun 2024 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.

Ini menunjukkan bahwa pembayaran THR tidak terjadi pada bulan Maret seperti yang diperkirakan beberapa pihak.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada kemungkinan THR tidak dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, dia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal pembayaran alternatif jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum Hari Raya.

Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan bahwa jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah tanggal Hari Raya tersebut.

Hal ini menegaskan bahwa pembayaran THR PNS untuk tahun 2024 akan dilakukan pada bulan April, bukan bulan Maret seperti yang mungkin diharapkan oleh sebagian orang.

Dengan demikian, penjelasan resmi dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 memberikan gambaran yang jelas mengenai waktu pembayaran THR bagi PNS pada tahun 2024.

Meskipun beberapa harapan tertuju pada pembayaran pada bulan Maret, keputusan ini menegaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan pada bulan April, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. ***

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA