KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISTEK, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon: (021) 57955141 | Laman: www.gtk.kemdikbud.go.id
Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024
Tanggal: 14 Desember 2024
Lampiran: Satu berkas
Hal: Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024
Kepada Yth.
Kepala Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 untuk kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri), berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kriteria Guru Non-ASN yang Dapat Melamar:
Guru non-ASN yang terdaftar aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama selama minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus dapat melamar pada periode II (7 November – 31 Desember 2024). Perhitungan masa kerja berdasarkan data yang tercatat pada Dapodik. - Ketidaksesuaian Data di Dapodik:
Ketidaksesuaian data riwayat masa kerja pada Dapodik yang disebabkan oleh:
a. Kesalahan pemutakhiran data.
b. Keterlambatan pemutakhiran yang tidak sesuai dengan SK penugasan.
c. Perpindahan antar instansi daerah.
d. Peralihan status menjadi guru.
Hal ini dapat menyebabkan guru non-ASN tidak dapat mendaftar pada seleksi. - Pengajuan Guru Non-ASN:
Apabila guru non-ASN memenuhi ketentuan masa kerja namun tidak tercatat dengan benar, pemerintah daerah dapat mengajukan guru tersebut untuk mengikuti seleksi melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. - Proses Pengajuan melalui RTG:
Seluruh proses pendaftaran dapat diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM, dengan petunjuk penggunaan aplikasi terlampir. Pemerintah daerah diminta untuk segera menginformasikan kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar. - Batas Waktu Pengajuan:
Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG adalah paling lambat 27 Desember 2024.
Kami mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran. Untuk koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi tim layanan bantuan PPPK Sekretariat Ditjen GTK yang telah ditunjuk.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
NIP 196611081990032001
Tembusan:
- Ketua Panselnas
- Deputi SDM Aparatur KemenPANRB
- Kepala BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota