Bagi Anda yang akan pensiun pada 1 Juni 2024, ada kabar baik yang bisa membuat Anda tersenyum.
Anda bisa mendapatkan pengembalian tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang selama ini Anda bayarkan setiap bulan dari gaji Anda.
Pengembalian tabungan Tapera ini bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung dari lama dan besar iuran yang Anda bayarkan.
Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Setiap PNS yang berpartisipasi dalam program ini wajib membayar iuran sebesar 3% dari gaji pokoknya setiap bulan.
Iuran ini akan disetorkan ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang akan mengelola dan mengembalikan dana tersebut kepada peserta yang memenuhi syarat.
Salah satu syarat untuk mendapatkan pengembalian tabungan Tapera adalah pensiun.
Jadi, jika Anda pensiun pada 1 Juni 2024, Anda berhak untuk mengajukan klaim pengembalian tabungan Tapera.
Pengembalian ini akan dilakukan oleh BP Tapera melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau PT Taspen (Persero) sesuai dengan pilihan Anda.
Lalu, bagaimana caranya untuk mendapatkan pengembalian tabungan Tapera ini?
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
– Surat Keputusan Pensiun (SKP) asli dan fotokopi
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
– Kartu Peserta Tapera asli dan fotokopi
– Nomor rekening bank yang masih aktif
– Surat Pernyataan yang berisi permohonan pengembalian tabungan Tapera, besaran tabungan yang akan dikembalikan, dan pilihan lembaga penyalur (BRI atau Taspen). Surat Pernyataan ini bisa didapatkan di kantor BP Tapera, kantor BRI, atau kantor Taspen terdekat.
2. Bawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor BP Tapera, kantor BRI, atau kantor Taspen terdekat sesuai dengan pilihan Anda. Jika Anda memilih BRI, Anda harus membuka rekening BRI Tapera terlebih dahulu. Jika Anda memilih Taspen, Anda harus memiliki nomor rekening Mandiri Taspen (ManTap).