Mulai 1 Maret 2024, PNS yang sudah pensiun akan menerima gaji baru dari PT Taspen (Persero), BUMN yang mengurus dana pensiun PNS.
Gaji baru ini sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Gaji baru pensiunan PNS ini tergantung pada golongan dan pangkat yang dulu dimiliki saat masih bekerja.
Ada empat golongan PNS, yaitu:
Golongan I, yang memiliki pangkat mulai dari Juru Muda sampai Juru Tingkat I.
Golongan II, yang memiliki pangkat mulai dari Pengatur Muda sampai Pengatur Tingkat I.
Golongan III, yang memiliki pangkat mulai dari Penata Muda sampai Penata Tingkat I.
Golongan IV, yang memiliki pangkat mulai dari Pembina sampai Jenderal Besar.
Berikut ini adalah daftar gaji baru pensiunan PNS per golongan, yang akan disalurkan oleh PT Taspen pada 1 Maret 2024:
Golongan I: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200 per bulan.
Golongan II: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.865.000 per bulan.