Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiun Tetap Kaya? Intip Gaji Pensiunan PNS Golongan 4a, 4b, dan 4d, Ada yang Bikin Melongo!

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Selain mendapatkan gaji yang cukup besar, PNS juga memiliki jaminan pensiun yang menjanjikan.

Namun, berapa sih besaran gaji pensiunan PNS? Apakah bisa membuat Anda tetap kaya di hari tua?

Gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir yang diterima saat masih aktif.

Gaji pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Selain itu, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui besaran gaji pensiunan PNS, kita bisa melihat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pensiun pokok PNS adalah 75% dari gaji pokok terakhir yang diterima.

Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS per golongan:

– Golongan 4a: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

– Golongan 4b: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

– Golongan 4c: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

– Golongan 4d: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.000

– Golongan 4e: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dari daftar di atas, kita bisa melihat bahwa gaji pokok pensiunan PNS golongan 4 cukup tinggi.

Bahkan, ada yang bisa mencapai hampir Rp 5 juta per bulan.

Jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka total gaji pensiunan PNS bisa lebih dari Rp 6 juta per bulan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: