Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-Siap, Pensiunan PNS! Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Cair dalam 1 Hari Lagi

Hai Bapak Ibu sekalian, ada kabar gembira nih buat para pensiunan PNS!

Sudah tidak sabar menunggu transferan dari PT Taspen?

Nah, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang apa saja yang akan Bapak Ibu terima besok, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, hanya tinggal menghitung jam, Bapak Ibu sekalian akan menerima transferan rutin dari PT Taspen.

Transferan ini mencakup gaji bulanan dan tunjangan yang ditujukan untuk Bapak Ibu pensiunan, pensiunan janda duda, serta penerima tunjangan lainnya.

Jadi, mari kita bahas lebih lanjut agar Bapak Ibu paham betul mengenai hak yang akan diterima.

Sebelum masuk ke detail nominal, perlu diketahui bahwa besaran gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta janda dudanya.

Jadi, apapun golongan Bapak Ibu saat pensiun, sudah jelas ada pedoman resmi yang mengaturnya.

Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Untuk Bapak Ibu yang penasaran, berikut ini rincian gaji pokok yang akan cair sesuai dengan golongan PNS Bapak Ibu saat pensiun:

Golongan 1A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan 1B: Rp1.748.096 – Rp1.977.264

Golongan 1C: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Golongan 1D: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan 2A: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Golongan 2B: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Golongan 2C: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Golongan 2D: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan 3A: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

Golongan 3B: Rp1.748.096 – Rp3.739.104

Golongan 3C: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

Golongan 3D: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan 4A: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

Golongan 4B: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: