Adapun untuk golongan 3 dan 4, besaran gajinya sebagai berikut:
Golongan 3A: Rp 4.230.576
Golongan 3B: Rp 3.709.000
Golongan 3C: Rp 3.860.000
Golongan 3D: Rp 4.295.536
Golongan 4A: Rp 4.200.000
Golongan 4B: Rp 4.377.744
Golongan 4C: Rp 4.562.880
Golongan 4D: Rp 4.755.456
Golongan 4E: Rp 4.957.800
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Tidak hanya gaji pokok yang mengalami kenaikan, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan yang akan disalurkan bersama gaji pokok setiap bulannya.
Tunjangan ini bertujuan untuk menambah kesejahteraan keluarga pensiunan PNS.
Berikut adalah daftar tunjangan yang akan diberikan:
1. Tunjangan Anak:
Sebesar 2% dari gaji pokok, yang akan dihentikan jika anak sudah menikah, berusia 21 tahun, atau memiliki penghasilan sendiri.
Maksimal tunjangan ini hanya diberikan untuk dua anak.
2. Tunjangan Suami/Istri:
Sebesar 10% dari gaji pokok, akan tetap diberikan selama pasangan masih hidup dan memenuhi syarat.
3. Tunjangan Pangan:
Setara dengan harga 10 kg beras setiap bulannya, tunjangan ini bertujuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari.
Pemerintah Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Pensiunan
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, yang telah banyak berjasa kepada negara selama masa kerja aktif mereka.