Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiunan PNS Bakal Dapat Gaji Hingga Rp1 Miliar! Skema Baru 2025, Apa Keuntungannya?

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)

Pemerintah sedang mempersiapkan skema baru untuk gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Jika skema ini diimplementasikan, beberapa golongan PNS bisa mendapatkan uang pensiun dengan jumlah yang sangat fantastis, bahkan bisa mencapai Rp1 miliar!

Lalu, siapa saja yang berhak atas nominal tersebut, dan bagaimana skemanya akan berjalan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Saat ini, sistem pensiun PNS menggunakan skema pay-as-you-go, di mana pemerintah menanggung pembayaran pensiun setiap bulan.

Namun, mulai 2025, pemerintah berencana menerapkan sistem fully funded untuk mengelola dana pensiun PNS.

Sistem ini berbeda dari sebelumnya karena melibatkan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja yang akan dikelola sebagai investasi.

Skema Fully Funded: Apa Itu?

Sistem fully funded adalah skema di mana pekerja dan pemberi kerja secara rutin menyisihkan sejumlah uang untuk diinvestasikan selama masa kerja.

Dana hasil investasi ini nantinya akan diambil sekaligus saat PNS memasuki masa pensiun.

Dengan kata lain, PNS tidak lagi menerima gaji pensiun bulanan seperti yang berlaku saat ini, melainkan hanya satu kali pembayaran dalam jumlah besar.

Ada dua jenis iuran dalam skema ini, yaitu:

1. Iuran dari pemberi kerja (pemerintah)

2. Iuran dari pekerja (PNS)

Dana yang terkumpul dari iuran ini akan diinvestasikan, dan hasilnya akan diberikan penuh kepada pensiunan saat waktu yang telah ditentukan.

Menariknya, besaran dana yang diterima pensiunan bergantung pada besaran iuran selama masa kerja serta hasil investasi yang dilakukan.

Bagi golongan PNS tertentu, nominal ini bisa mencapai Rp1 miliar atau lebih.

Keuntungan Sistem Fully Funded

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: