Instruksi tersebut menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan fiskal daerah dalam memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan PNS.
Meskipun demikian, penyelesaian penyusunan Perkada tidak selalu mudah bagi beberapa pemerintah daerah yang mungkin menghadapi keterbatasan anggaran.
Namun, dengan total anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 pada tahun 2024, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja pegawai atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD untuk memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap dapat direalisasikan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan PNS tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan negara.
Dengan demikian, implementasi dari PP No. 14/2024 diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan pensiunan PNS di seluruh Indonesia. ***