Bagi para pensiunan PNS, ada kabar gembira yang akan membuat senyum tersungging lebar.
Tunjangan yang disebut-sebut sebagai “tunjangan emas” akan segera cair bulan depan.
Jika Anda adalah seorang pensiunan PNS, ini adalah berita yang patut ditunggu dengan penuh antusiasme.
Tunjangan Emas untuk Pensiunan PNS
Tunjangan ini bukanlah tunjangan pensiunan PNS biasa seperti tunjangan pangan atau gaji pokok bulanan.
Tunjangan emas ini jauh lebih menggiurkan karena memiliki bobot nominal yang signifikan.
Terdiri dari empat komponen berbeda, tunjangan ini akan membawa angin segar bagi para pensiunan PNS.
Komponen Tunjangan Emas
Tunjangan emas ini meliputi empat tunjangan utama, yaitu:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dan tunjangan anak sebesar 2%.
- Tunjangan Pangan: Meskipun nominalnya tidak besar, tunjangan ini akan menambah penghasilan Anda.
- Tambahan Penghasilan: Tambahan penghasilan atau tamsil yang akan diterima oleh pensiunan PNS.
- Gaji Pokok Pensiunan: Pensiunan akan menerima pensiun pokok sesuai aturan yang berlaku.
Nominal Tunjangan
Kabar baiknya, pensiunan PNS golongan tertentu bisa mendapatkan tunjangan emas dengan nominal jutaan bahkan belasan juta Rupiah.
Nominal ini sangat menggiurkan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi pensiunan.