Berita

Pensiunan PNS Dapat Bantuan Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang akan memberikan kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 128/PMK.02/2006, sejumlah pensiunan PNS akan menerima bantuan dana sebesar Rp6 juta.

Bantuan ini tidak diberikan kepada semua pensiunan PNS. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan bantuan ini.

Sri Mulyani menyatakan bahwa bantuan sebesar Rp6 juta ini diberikan kepada pensiunan PNS yang mengalami situasi berduka, yaitu mereka yang ditinggal meninggal dunia oleh pasangan hidupnya, baik itu istri maupun suami.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pensiunan PNS yang mengalami musibah dalam keluarga mereka.

Dalam PMK terbaru ini, bantuan dana tersebut dikategorikan sebagai Asuransi Kematian (Askem), yang secara khusus diberikan kepada pensiunan PNS yang kehilangan pasangan hidupnya.

Perubahan Peraturan untuk Peningkatan Kesejahteraan

PMK Nomor 23 Tahun 2023 ini menggantikan peraturan sebelumnya, yang mengatur tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan para pensiunan PNS, terutama dalam situasi-situasi yang sulit seperti kehilangan pasangan.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat sedikit meringankan beban finansial yang dihadapi para pensiunan PNS yang sedang berduka.

Tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial, pemerintah juga ingin menunjukkan bahwa para pensiunan PNS tetap menjadi perhatian pemerintah, bahkan setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.

Proses dan Syarat Penerimaan Bantuan

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Kenaikan Gaji ASN 2025: Prabowo-Gibran Siapkan Delapan Program Unggulan, Termasuk Gaji Bertahap dan Makan Bergizi Gratis!

Selanjutnya

Aturan Baru Seleksi CASN 2024: Prosedur dan Tata Tertib CAT BKN

Bungko News