Pensiunan PNS Dapat Bantuan Rp6 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- Editor

Selasa, 3 September 2024 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang akan memberikan kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 128/PMK.02/2006, sejumlah pensiunan PNS akan menerima bantuan dana sebesar Rp6 juta.

Bantuan ini tidak diberikan kepada semua pensiunan PNS. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan bantuan ini.

Sri Mulyani menyatakan bahwa bantuan sebesar Rp6 juta ini diberikan kepada pensiunan PNS yang mengalami situasi berduka, yaitu mereka yang ditinggal meninggal dunia oleh pasangan hidupnya, baik itu istri maupun suami.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pensiunan PNS yang mengalami musibah dalam keluarga mereka.

Dalam PMK terbaru ini, bantuan dana tersebut dikategorikan sebagai Asuransi Kematian (Askem), yang secara khusus diberikan kepada pensiunan PNS yang kehilangan pasangan hidupnya.

Perubahan Peraturan untuk Peningkatan Kesejahteraan

PMK Nomor 23 Tahun 2023 ini menggantikan peraturan sebelumnya, yang mengatur tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan para pensiunan PNS, terutama dalam situasi-situasi yang sulit seperti kehilangan pasangan.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat sedikit meringankan beban finansial yang dihadapi para pensiunan PNS yang sedang berduka.

Tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial, pemerintah juga ingin menunjukkan bahwa para pensiunan PNS tetap menjadi perhatian pemerintah, bahkan setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.

Proses dan Syarat Penerimaan Bantuan

Berita Terkait

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024
PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan
Kabar Gembira! Saldo Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk, Cek di 3 Bank Ini!
Waspada! Jangan Sampai Terima Dua Bantuan Sosial Ini Kalau Mau Tetap Dapat PKH & BPNT
Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024
Honorer Kalang Kabut! Tak Semua Bisa Jadi P3K di 2024? Simak Aturannya di Sini
Lima Kabar Bahagia Bagi Penerima Bansos: Saldo Rp400 Ribu Masih Bisa Dicairkan!
Wow! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Apa Kabar Tunjangan dan Gaji ke-13?

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 20:28 WITA

Aturan Baru! Gaji Pensiunan PNS Kini 4 Persen Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Simak Perubahan di PP No. 8 Tahun 2024

Minggu, 15 September 2024 - 20:24 WITA

PENGUMUMAN PENTING! Pensiunan PNS Mulai Senin 16 September 2024, Segera Siapkan Dokumen Yang Diperlukan

Minggu, 15 September 2024 - 20:20 WITA

Kabar Gembira! Saldo Bansos PKH dan BPNT Sudah Masuk, Cek di 3 Bank Ini!

Minggu, 15 September 2024 - 20:17 WITA

Waspada! Jangan Sampai Terima Dua Bantuan Sosial Ini Kalau Mau Tetap Dapat PKH & BPNT

Sabtu, 14 September 2024 - 09:12 WITA

Mendebarkan! Rencana Pengangkatan P3K 1,7 Juta Honorer Siap Terwujud Akhir 2024

Berita Terbaru