Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PENSIUNAN PNS DAPAT BANTUAN SESUAI KEPUTUSAN PEMERINTAH MELALUI PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Pada pertemuan kali ini, saya menyapa seluruh bapak ibu PNS dan pensiunan dengan kabar gembira yang telah diatur dalam peraturan terbaru dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Menurut informasi terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, para pensiunan PNS akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp6 juta.

Hal ini telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023.

Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh pensiunan PNS, melainkan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai bantuan ini.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, bantuan ini diberikan khusus kepada pensiunan PNS yang mengalami duka, yaitu yang ditinggal meninggal dunia oleh istri atau suaminya.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban para pensiunan yang sedang berduka.

Berikut adalah kategori penerima bantuan berdasarkan PMK nomor 23 tahun 2023:

1. Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia: diberikan bantuan sebesar Rp10 juta.

2. Istri atau suami yang meninggal dunia: diberikan bantuan sebesar Rp6 juta.

3. Anak yang meninggal dunia: diberikan bantuan sebesar Rp4 juta.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: