– Golongan 1C: Rp38.374 hingga Rp55.674 per anak.
– Golongan 1D: Rp39.998 hingga Rp58.028 per anak.
Sebagai contoh, pensiunan golongan 1D bisa mendapatkan tunjangan anak maksimal sebesar Rp58.028 per anak.
Mengingat tunjangan ini bisa mencakup hingga dua anak, total tunjangan anak yang diterima bisa mencapai Rp116.056.
Namun, nominal ini masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan anak saat ini.
Untuk golongan lainnya, tunjangan anak dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok, sehingga tunjangan untuk golongan dua, tiga, dan empat lebih besar dibandingkan golongan satu.
Selain tunjangan anak, ada juga tunjangan suami atau istri yang besarannya juga berpatokan pada gaji pokok.
Dengan gaji pokok golongan satu yang lebih rendah dibandingkan golongan lainnya, tunjangan suami atau istri juga relatif lebih kecil.
Dengan demikian, informasi mengenai tunjangan bagi pensiunan PNS ini memang cukup mengejutkan, terutama bagi golongan satu.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hak-hak yang diterima oleh pensiunan PNS. ***