Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiunan PNS Siap-siap Terima Gaji ke-13, Namun Harus Perhatikan Beberapa Hal Ini…

Saat ini, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menantikan momen penting, yakni penerimaan gaji ke-13 mereka.

Transferan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 dan petunjuk teknisnya pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2024.

Namun, ada hal penting yang perlu kita ketahui bersama.

Pada gaji ke-13 ini, terdapat ketentuan yang sangat penting, yakni bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun, termasuk yuran tapera.

Ini adalah hasil kesepakatan dari Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini berlaku untuk seluruh pensiunan PNS, tidak peduli golongan atau jabatan terdahulu.

Informasi ini tentunya sangat penting bagi para pensiunan PNS, mengingat bahwa gaji ke-13 merupakan tambahan yang dinanti-nantikan setiap tahunnya.

Tidak adanya potongan dalam bentuk apapun menjamin bahwa jumlah yang diterima oleh para pensiunan akan sesuai dengan yang diharapkan.

Sebagai contoh, mari kita cermati seberapa besar nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan.

Gaji ke-13 ini akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni, hanya 2 hari setelah pencairan gaji bulanan.

Bahkan jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional, gaji akan tetap diberikan sesuai jadwal.

Terkait dengan iuran tapera, hal ini hanya berlaku bagi PNS yang masih aktif bekerja.

Para pensiunan tidak terkena potongan ini karena mereka tidak lagi termasuk sebagai peserta tapera.

Oleh karena itu, gaji ke-13 pensiunan PNS akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: