Rincian komponen gaji ke-13 termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tambahan penghasilan.
Besaran gaji pokok bergantung pada golongan pensiunan, yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Tunjangan keluarga dan anak juga akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pensiunan juga akan menerima tunjangan pangan atau tunjangan beras, yang besarnya akan dihitung berdasarkan harga satuan beras yang telah ditetapkan.
Semua ini merupakan bagian dari kompensasi yang layak bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.
Dengan demikian, para pensiunan PNS dapat bersiap-siap untuk menerima gaji ke-13 mereka dengan tenang, tanpa khawatir akan adanya potongan yang tidak seharusnya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pensiunan PNS, dan semoga mereka dapat menikmati hak-hak mereka dengan sejahtera. ***