Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga, yaitu pasangan dan anak.
Tunjangan pasangan, baik suami maupun istri, sebesar 10% dari gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
3. Tunjangan Pangan:
Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982, di mana tunjangan pangan setara dengan 10 kg beras.
Dalam praktiknya, tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dengan nominal Rp7.242 per kilogram, sehingga total tunjangan pangan yang diterima sebesar Rp72.420 setiap bulannya.
Verifikasi Penerimaan Gaji:
Bapak Ibu, setelah melakukan otentikasi, Bapak Ibu dapat memeriksa jumlah yang diterima di ATM atau rekening bank masing-masing.
Silakan bandingkan jumlah yang diterima dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Jika ada perbedaan atau ketidaksesuaian, Bapak Ibu dapat mengecek lebih lanjut dan memastikan bahwa hak-hak Bapak Ibu sudah terpenuhi.
Penting bagi Bapak Ibu untuk memeriksa kembali seluruh komponen yang diterima, termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya, guna memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian. ***