Pemerintah melalui PT Taspen memberikan kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Mulai Oktober 2024, para pensiunan akan kembali menerima gaji dengan besaran yang telah diperbarui.
Hal ini merujuk pada peraturan yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan Gaji Resmi Berlaku Sejak Januari 2024
Presiden Joko Widodo telah menandatangani kenaikan gaji pensiunan ini pada awal tahun, tepatnya pada Januari 2024.
Kenaikan tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang selama ini mengandalkan gaji pensiunan sebagai salah satu sumber pendapatan.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan yang menambah kesejahteraan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2024
Dengan adanya kenaikan 12 persen ini, berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima per Oktober 2024, berdasarkan golongan:
PNS Gol Ia: Rp1.748.100 –- Rp1.962.200
PNS Gol Ib: Rp1.748.100 –- Rp2.077.300
PNS Gol Ic: Rp1.748.100 –- Rp2.165.200
PNS Gol Id: Rp1.748.100 –- Rp2.256.700
PNS Gol IIa: Rp1.748.100 –- Rp2.833.900
PNS Gol IIb: Rp1.748.100 –- Rp2.953.800
PNS Gol IIc: Rp1.748.100 –- Rp3.078.700
PNS Gol IId: Rp1.748.100 –- Rp3.208.800
PNS Gol IIIa: Rp1.748.100 –- Rp3.558.800
PNS Gol IIIb: Rp1.748.100 –- Rp3.709.200
PNS Gol IIIc: Rp1.748.100 –- Rp3.866.100
PNS Gol IIId: Rp1.748.100 –- Rp4.029.600
PNS Gol IVa: Rp1.748.100 –- Rp4.200.000