Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah mendapat kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pensiunan PNS, telah menginformasikan bahwa pencairan THR akan dimulai sejak 22 Maret 2024.
Dalam kebijakan pencairan kali ini, PT Taspen memberikan kemudahan bagi para pensiunan PNS.
Mereka tidak diwajibkan untuk melakukan otentikasi sebelum pencairan THR dilakukan.
Ini merupakan kabar baik bagi para pensiunan yang biasanya harus melalui berbagai proses verifikasi sebelum menerima tunjangan mereka.
Komponen THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.
Komponen tersebut meliputi:
1. Gaji Pokok yang Dinaikkan 12 Persen: Pensiunan akan menerima gaji pokok terbaru mereka setelah mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
2. Tunjangan Suami atau Istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Pangan: Berupa 10 kg beras, yang jika diuangkan setara dengan Rp 72.420 per jiwa.
5. Penghasilan Tambahan Khusus Pensiunan Janda atau Duda: Untuk memberikan dukungan tambahan kepada pensiunan yang berstatus janda atau duda.
PT Taspen menjamin bahwa semua komponen THR tersebut akan masuk ke rekening pensiunan PNS tanpa adanya potongan.
Dengan demikian, pensiunan dapat menerima tunjangan mereka secara penuh sesuai dengan yang telah diatur.