Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.
Tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Namun, jika tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi syarat, maka status kepegawaian mereka akan dihapus per 23 November 2023.
Sebagai gantinya, instansi pemerintah dapat melakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan.
Apabila formasi masih tersedia, guru honorer dapat dikatakan dalam kondisi aman.
Untuk itu, harapan di seleksi PPPK 2024 adalah kebutuhan formasi akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pelamar prioritas dan umum diatur pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. ***