Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

[PENTING] Hari Ini Dibagikan! Surat Undangan BLT MRP 600 Ribu untuk KPM PKH BPNT, Cek Infonya!

Ada kabar gembira bagi Anda Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, baik penerima lama maupun baru.

Pemerintah telah mengumumkan penyaluran bantuan tambahan BLT mitigasi risiko pangan senilai Rp600.000.

Proses pencairan bantuan ini diprediksi akan segera disalurkan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia bagi para KPM di daerah yang sudah ditetapkan oleh pusat.

Persiapan Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Bagi Anda yang termasuk dalam KPM PKH dan BPNT, siap-siap menerima surat undangan pencairan bantuan yang akan segera datang ke rumah.

Bantuan BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp600.000 ini dirancang untuk membantu mengatasi dampak kenaikan harga pangan yang dirasakan oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Bapak Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pencairan bantuan melalui PT Pos Indonesia dipilih karena biayanya lebih murah dibandingkan menggunakan perbankan atau Kartu KKS Merah Putih.

Menurut beliau, biaya pencairan melalui PT Pos hanya sekitar Rp30.000, sedangkan melalui perbankan bisa mencapai Rp60.000.

Langkah-Langkah Pengambilan Bantuan

Untuk memastikan Anda bisa mengambil bantuan di kantor pos atau balai desa, berikut adalah tiga berkas yang harus disiapkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas wajib untuk verifikasi.

Kartu Keluarga (KK): Untuk membuktikan bahwa Anda adalah bagian dari keluarga penerima manfaat.

Surat Undangan Pencairan: Surat ini akan diberikan oleh PT Pos Indonesia dan harus dibawa saat pencairan.

Pastikan Anda membawa ketiga berkas ini untuk mempermudah proses pengambilan bantuan.

Jumlah Penerima Bantuan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: