PENTING! Penerima PIP Kelas 6-9-12 Wajib Lakukan Ini Sebelum Terlambat

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini ada informasi penting bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP), khususnya untuk kelas 6, kelas 9, dan kelas 12.

Informasi Penting tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Bagi yang berada di kelas 6, kelas 9, dan kelas 12, harap memperhatikan informasi ini dengan baik.

Bulan Juni 2024 ini adalah bulan terakhir untuk mendapatkan bantuan PIP.

Ada batas tanggal yang ditetapkan, khususnya untuk kelas 6, kelas 9, dan kelas 12.

Batas Waktu Aktivasi PIP

Anda harus segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Aktivasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Jika tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, Anda akan dinyatakan tidak lagi mendapatkan bantuan PIP atau bisa jadi bantuan PIP-nya sudah tidak berlaku lagi.

Cara Mengecek Status PIP Nominasi

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP nominasi, Anda bisa melakukannya secara online melalui HP.

Caranya sebagai berikut:

– Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.

– Masukkan NISN, NIK, dan hasil perhitungan captcha pada kolom yang tersedia.

– Klik “Cek Penerima PIP”.

Setelah itu, Anda akan melihat status penerima PIP.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA