Pada tanggal 1 Juni 2024, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan untuk melakukan otentikasi agar tidak terjadi hambatan dalam pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13.
Jadwal pembayaran gaji ke-13 telah ditetapkan mulai tanggal 3 Juni 2024 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2024.
Pembayaran Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dilakukan terlebih dahulu dibandingkan PNS yang masih aktif.
Hal ini dikarenakan pembayaran untuk pensiunan langsung dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan untuk PNS aktif tergantung pada pengusulan dari instansi dan daerah masing-masing.
PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis dan langsung ke rekening penerima pensiun dan tunjangan.
Besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan (jika ada).
Bagi penerima pensiun yang juga merupakan pejabat negara, gaji ke-13 yang dibayarkan adalah yang nilainya paling besar.
Sedangkan bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda, keduanya akan menerima gaji ke-13.
Pentingnya Otentikasi
Untuk memastikan pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13 tidak terhambat, para pensiunan diwajibkan melakukan otentikasi terlebih dahulu.
Otentikasi adalah proses verifikasi untuk memastikan dana pensiun diterima oleh yang berhak.
Otentikasi ini penting, terutama bagi pensiunan yang baru pertama kali menerima gaji ke-13.