Program pensiun Taspen juga memberikan tunjangan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pensiunan yang telah meninggal dunia.
Dengan adanya manfaat ini, para ahli waris tetap mendapatkan dukungan finansial dari program pensiun.
Rincian Nominal Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut adalah nominal dana pensiun yang akan diterima oleh para pensiunan PNS pada bulan Oktober 2024, berdasarkan golongan:
– Golongan 1A: Mulai dari Rp 256.700
– Golongan 1B: Sedikit lebih besar dari golongan 1A, dengan kenaikan sekitar Rp 200.000
– Golongan 2A: Menerima antara Rp 748.100 hingga Rp 2.833.900
– Golongan 2B dan 2C: Penerimaan bervariasi berdasarkan masa kerja dan golongan
– Golongan 2D: Menerima paling besar hingga Rp 3.208.800
– Golongan 3A dan 3B: Nominalnya juga disesuaikan dengan golongan dan masa kerja
– Golongan 4C: Pensiunan menerima sekitar Rp 562.900
– Golongan 4D: Menerima paling besar hingga Rp 4.755.900
Perbedaan nominal antar golongan ini biasanya tidak terlalu signifikan, dengan kisaran selisih sekitar Rp 200.000 hingga Rp 500.000, tergantung masa kerja saat aktif menjadi PNS.
Proses Otentikasi Dana Pensiun
Sebelum Bapak Ibu menerima dana pensiun, ada satu langkah penting yang perlu diperhatikan, yaitu proses otentikasi.
Proses ini merupakan langkah verifikasi yang dilakukan oleh Taspen untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Otentikasi menjadi syarat wajib bagi para pensiunan sebelum menerima dana.
Pastikan untuk melakukan otentikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan agar pembayaran pensiun dapat segera ditransfer tanpa hambatan.