Penyebab dan Prosedur Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemungutan suara ulang (PSU) adalah salah satu mekanisme yang ada dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk menjamin hak pilih warga negara dan kualitas demokrasi. PSU dilakukan apabila terdapat kondisi yang mengakibatkan hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Penyebab Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan PSU, yaitu:

  • Bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengganggu jalannya pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.
  • Surat suara yang sudah tercoblos atau dirusak oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau pihak lain.
  • Pemilih yang memberikan suara tetapi bukan merupakan hak pilihnya, misalnya pemilih tambahan yang seharusnya hanya mendapatkan surat suara presiden namun juga mendapatkan surat suara lainnya.
  • Jumlah surat suara yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS.
  • Jumlah surat suara yang masuk ke dalam kotak suara tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang dikeluarkan.
  • Jumlah surat suara yang sah, tidak sah, dan rusak tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang masuk ke dalam kotak suara.

Prosedur Pemungutan Suara Ulang

PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Berikut adalah prosedur PSU yang harus diikuti oleh KPPS:

  • Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan PSU serta nomor/lokasi TPS paling lambat 5 hari sebelum PSU.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
  • Membuka rapat PSU tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
  • Menjelaskan tata cara pemungutan suara kepada pemilih.
  • Menandatangani surat suara dan memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.
  • Menutup rapat PSU pukul 13.00 waktu setempat apabila semua pemilih yang terdaftar sudah memberikan suara atau tidak ada pemilih lagi yang datang.
  • Melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil PSU dan menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Menyampaikan hasil PSU kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

Demikian artikel yang saya buat tentang penyebab dan prosedur PSU dalam pemilu. Semoga bermanfaat. 😊

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru