Penyelenggara pemilu 2024 tidak perlu khawatir jika mengalami risiko kecelakaan, sakit, atau meninggal saat menjalankan tugasnya. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta.
Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, santunan harian, dan biaya pengobatan.
Besaran santunan yang diterima tergantung pada jenis dan tingkat risiko yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, pemberian santunan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan bagi penyelenggara pemilu yang merupakan ujung tombak demokrasi di Indonesia.
Untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, penyelenggara pemilu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
– Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui KPU atau Bawaslu
– Melaporkan risiko yang dialami kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2×24 jam