Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyelenggara Pemilu 2024 Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jika Terkena Risiko

– Melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari KPU atau Bawaslu, surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan kematian (jika ada), dan lain-lain.

Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu 2024 jika terkena risiko kecelakaan, sakit, atau meninggal adalah sebagai berikut:

– Santunan kecelakaan kerja: tergantung pada jenis dan tingkat risiko yang dialami, sesuai dengan tabel santunan kecelakaan kerja BPJS. Misalnya, jika penyelenggara pemilu mengalami cacat total tetap, maka ia akan mendapatkan santunan sebesar 100 persen x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp 20 juta.

– Santunan kematian: sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp 20 juta, ditambah biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

– Santunan harian: sebesar 100 persen x upah sehari, selama masa perawatan maksimal 2 tahun.

– Biaya pengobatan: meliputi pemeriksaan, perawatan, obat, operasi, alat kesehatan, dan lain-lain, sesuai dengan manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.