Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memprioritaskan penyelesaian status tenaga honorer, non-PNS, dan non-PPPK sebagai bagian dari implementasi UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam amanat tersebut, tenaga honorer harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum bulan Desember 2024, dengan tujuan menghapus keberadaan tenaga honorer dari instansi pemerintah pada tanggal tersebut.
Upaya untuk membantu tenaga honorer mendapatkan status PNS atau PPPK sebelum batas waktu yang ditetapkan telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Salah satunya adalah memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, yang mencakup PNS dan PPPK.
Namun, kebijakan ini masih menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Mereka khawatir harus bersaing dengan lulusan baru atau fresh graduate dalam seleksi CASN 2024.
Hal ini menjadi sorotan yang mereka sampaikan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.