Sebagaimana dijelaskan oleh Doli, tenaga honorer yang telah lama mengabdi akan secara otomatis menjadi PPPK, asalkan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam menjawab kekhawatiran tersebut, Doli juga menyampaikan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi apabila tenaga honorer dialihkan menjadi ASN.
Pertama, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap semua tenaga honorer.
Kedua, tidak akan ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer.
Ketiga, penyelesaian status tenaga honorer tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk memenuhi tiga syarat tersebut, pemerintah dan DPR akan bekerja sama mencari solusi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai manajemen ASN.