Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (PP Nomor 8 Tahun 2024).
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun serta janda/dudanya.
PP Nomor 8 Tahun 2024 memberikan ketentuan yang rinci mengenai penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian gaji pokok PNS yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu poin penting yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah mengenai penyesuaian penghasilan bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001.