Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 yang menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan, sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pelayanan publik.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, peraturan ini menggantikan surat edaran tahunan sebelumnya, dengan tujuan untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan kejelasan mengenai jam kerja selama bulan suci.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Detail Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Berikut adalah rincian jam kerjanya:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
- Jumat: Pukul 08.00 – 15.30
Waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sedangkan pada hari lain adalah 30 menit.