Penyesuaian ini berlaku untuk instansi pemerintah di pusat dan daerah.
Penyesuaian untuk TNI dan Polri
Perpres No. 21/2023 juga mencakup ketentuan bahwa jam kerja dapat diubah sesuai dengan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk prajurit TNI dan anggota POLRI, serta pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan dan POLRI, yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI dan Kapolri, masing-masing.
Pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri akan mengikuti jam kerja yang berlaku di negara tempat mereka ditugaskan.
Kesimpulan