Perpres No. 21/2023 merupakan langkah pemerintah dalam menjamin efisiensi dan efektivitas kerja ASN selama Ramadan, sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi komitmen mereka terhadap tugas-tugas pemerintahan. ***