Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024 Sesuai Perpres No. 21/2023

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perpres No. 21/2023 merupakan langkah pemerintah dalam menjamin efisiensi dan efektivitas kerja ASN selama Ramadan, sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi komitmen mereka terhadap tugas-tugas pemerintahan. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: