Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang mewakili penduduk desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016. Salah satu fungsi penting BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Aspirasi masyarakat desa adalah harapan, keinginan, dan kebutuhan masyarakat desa yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan publik di desa. Aspirasi masyarakat desa dapat bersifat individu maupun kolektif, dan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Aspirasi masyarakat desa dapat berisi kritik, saran, usulan, atau tuntutan terhadap pemerintah desa atau BPD.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa adalah proses mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa kepada pihak yang berwenang atau terkait.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat desa dapat didengar, dipertimbangkan, dan diakomodasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
Peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa sangat strategis, karena BPD merupakan jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa.
BPD dapat menggunakan berbagai cara dan media untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, seperti: