- Membuka kotak pengaduan di kantor BPD, yang dapat diisi oleh masyarakat desa dengan kritik dan saran baik untuk pemerintah desa maupun untuk BPD itu sendiri.
- Mengadakan pertemuan rutin atau insidental dengan masyarakat desa, baik di tingkat dusun, rukun warga, maupun desa, untuk mendengarkan dan mencatat aspirasi masyarakat desa secara langsung.
- Menggunakan media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, atau WhatsApp, untuk berkomunikasi dengan masyarakat desa, baik secara individu maupun kelompok, dan menginformasikan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa atau pihak lain yang terkait.
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, yang mencerminkan aspirasi masyarakat desa dalam hal norma, nilai, dan aturan yang berlaku di desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran desa, dan program pembangunan desa, serta memberikan saran dan masukan untuk perbaikan.
Dengan menjalankan peran tersebut, BPD dapat berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good local governance), yang ditandai dengan adanya partisipasi, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan efektivitas.