3. Melakukan pengendalian, supervisi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli di tingkat provinsi, kabupaten/kota, pendamping Desa, dan pendamping lokal Desa.
4. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab.
Dengan peran yang luas dan tanggung jawab yang besar, TAPM pusat menjadi salah satu pilar penting dalam menjalankan misi pemberdayaan masyarakat desa dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.
Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran serta tanggung jawab TAPM pusat dalam konteks pembangunan desa di Indonesia. ***