Mereka memantau layanan yang diberikan kepada sasaran rumah tangga tersebut untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sebagai fasilitator dan advokat pembangunan, KPM juga berperan dalam meningkatkan belanja Dana Desa untuk kegiatan pencegahan stunting.
Mereka mengadvokasi penggunaan dana tersebut untuk membiayai layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang dibutuhkan untuk mencegah stunting.
Selain itu, KPM juga memfasilitasi konseling gizi dan kesehatan bagi ibu hamil, suami, dan anak-anak usia dini.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya gizi dan kesehatan dalam mencegah stunting.
Dalam prosesnya, KPM juga melibatkan aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pencegahan stunting.
Mereka menjalankan koordinasi dengan berbagai pihak seperti bidan desa, petugas puskesmas, guru PAUD, dan perangkat desa untuk memastikan efektivitas program pencegahan stunting.
Hubungan KPM dengan berbagai kelembagaan di desa sangat penting.