Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peran Pendamping Desa Dalam Penurunan Stunting di Desa

Dalam percepatan penurunan stunting di Desa peran tenaga pendamping profesional (TPP) sangatlah penting dilakukan, sebab dalam intisari amanat UU Desa adalah Memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Salah satu tujuan dibuatnya UU Desa adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab, dan juga untuk mendorong munculnya prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat, guna mengembangkan potensi dan aset desa, untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Adapun tujuan pendampingan masyarakat Desa, sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan Pembangunan Desa dan Perdesaan
  2. Meningkatkan kesadaran, prakarsa, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Desa
  3. Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama
  4. Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan kerja sama antar Desa

Dan pelaksana pendampingan masyarakat desa dintaranya:

  1. Menteri
    Menteri mendelegasikan kepada unit kerja eselon I BPSDM dan dikoordinasikan oleh Unit Kerja Eselon II P3MD
  2. Pemerintah Daerah
    Pendampingan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Camat yang dapat dibantu oleh pejabat fungsional PSM,
  3. Pihak Ketiga
    Masyarakat atau lembaga di luar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
  4. Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
    Bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
    KPMD berasal dari unsur masyarakat Desa, dapat mencakup: kader kesehatan, kader pendidikan, kader teknik, kader pembangunan manusia, kader perempuan, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader budaya, kader tani, kader nelayan, dan kategori kader lainnya

Berikut kami bagikan materi peran tenaga pendamping profesional (TPP) dalam penurunan stunting di Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.