Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peran Sekretaris Desa dan Kepala Seksi dalam Pemerintahan Desa Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia, Sekretaris Desa dan Kepala Seksi memiliki peran yang penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan koordinatif.

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan desa dan mendukung berbagai kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Mari kita lihat lebih dekat tentang tugas dan fungsi keduanya.

1. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas administratif pemerintahan desa.

Tugas-tugas utama Sekretaris Desa antara lain:

– Mengelola Administrasi Desa:

Melakukan pengarsipan dokumen, membantu dalam penyusunan berbagai laporan administratif seperti laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban, dan laporan kegiatan desa lainnya.

– Mengkoordinasikan Rapat Desa:

Membantu Kepala Desa dalam menyusun agenda dan membimbing rapat-rapat desa serta mencatat hasil rapat.

– Mengelola Surat-menyurat:

Bertanggung jawab atas pengelolaan surat-menyurat desa, termasuk pengelolaan surat masuk dan keluar serta pengarsipan.

– Membantu Pelayanan Masyarakat:

Membantu masyarakat dalam administrasi kependudukan, administrasi tanah, dan layanan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

2. Kepala Seksi

Kepala Seksi adalah pejabat yang memimpin unit kerja tertentu di bawah struktur pemerintahan desa, misalnya Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pembangunan, Kepala Seksi Kesra (Kesejahteraan Rakyat), dan lain sebagainya.

Fungsi Kepala Seksi meliputi:

– Perencanaan dan Pelaksanaan Program:

Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bawah sektornya masing-masing.

– Pengelolaan Keuangan:

Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan administrasi kegiatan di bawah sektornya.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: