Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap status perangkat desa yang akan berlaku mulai tahun 2025. Berikut adalah beberapa perubahan penting yang perlu diketahui:
1. Status Kepegawaian yang Lebih Jelas
Sebelumnya, status perangkat desa seringkali tidak memiliki kejelasan, menyebabkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas dan hak-hak mereka. Dengan revisi UU Desa 2024, perangkat desa kini diakui sebagai bagian integral dari aparatur pemerintah desa dengan status yang lebih terstruktur dan terlindungi secara hukum. Meskipun tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa aspek.
2. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengalami perubahan signifikan. Kepala Desa tidak lagi memiliki kuasa penuh dalam hal ini. Menurut Pasal 26 ayat 2 huruf b, Kepala Desa harus mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota. Prosesnya melibatkan penyaringan dan penjaringan oleh Kepala Desa, konsultasi dengan Camat, dan persetujuan akhir dari Bupati/Walikota.
3. Peningkatan Kesejahteraan
Revisi UU Desa 2024 juga membawa perubahan positif dalam hal kesejahteraan perangkat desa. Pemerintah menetapkan standar minimal gaji dan tunjangan yang lebih baik, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, perangkat desa diberikan akses terhadap program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sehingga mereka mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam bekerja.
4. Pengembangan Kapasitas dan Profesionalisme
Pemerintah menekankan pentingnya pengembangan kapasitas dan profesionalisme perangkat desa. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi akan diperluas dengan tujuan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengelola pemerintahan desa secara efektif dan efisien. Anggaran khusus akan disediakan untuk pelatihan ini, sehingga perangkat desa dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat.
5. Status Sekretaris Desa
Perubahan lain yang signifikan adalah mengenai status Sekretaris Desa. Sebelumnya, Sekretaris Desa diwajibkan berasal dari kalangan PNS. Kini, Kepala Desa memiliki fleksibilitas untuk memilih Sekretaris Desa dari kalangan non-PNS, dengan syarat berkonsultasi dengan Camat dan mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Walikota.
6. Masa Jabatan Kepala Desa
Revisi UU Desa 2024 memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode. Perubahan ini berdampak pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sebelumnya berlaku untuk 6 tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan masa jabatan yang baru.
Dampak bagi Pemerintahan Desa