Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa yang Salah? Perangkat Desa Kecewa dengan Kejelasan Status di UU Desa 3/2024

Dok: YT Lintastv
Table of contents: [Hide] [Show]

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk.

– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kriminal.

Penjelasan Terkait Perangkat Desa:

1. Penjelasan Pasal 48 yang Diubah (Penjelasan Nomor 10):

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi di sekretariat desa.

Mereka juga merupakan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan, baik sebagai pelaksana teknis maupun unsur kewilayahan.

2. Perubahan Ketentuan Pasal 50:

Pasal 50 ayat 1 mengatur persyaratan pengangkatan perangkat desa, yaitu warga desa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pendidikan sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia antara 20 hingga 42 tahun, dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

3. Penambahan Pasal 50A:

Pasal 50A memberikan hak-hak kepada perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya, termasuk hak atas penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

4. Penjelasan Pasal 48 yang Diubah (Penjelasan Nomor 11):

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: