Perangkat Desa Kini Bisa Nikmati Pensiun Layak dari BPJS Ketenagakerjaan

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024 - 23:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat desa adalah para pegawai yang bekerja di tingkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun.

Mereka memiliki peran penting dalam melayani masyarakat desa dan mengelola pembangunan desa. Namun, perangkat desa seringkali tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai, terutama untuk masa pensiun mereka.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan petunjuk teknis penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa (Pemdes) pada bulan Maret 2023.

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan dan tata cara bagi pemerintah desa dalam menjamin aparatur desanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan pensiun.

Melalui petunjuk teknis ini, selain terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kini aparatur desa sudah dapat memiliki pensiun layaknya pegawai PNS, yaitu melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Program JHT memberikan tabungan yang dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun, sedangkan program JP memberikan penerimaan bulanan yang tetap hingga akhir hayat.

Dengan adanya program jaminan pensiun ini, perangkat desa dapat merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas mereka, tanpa khawatir tentang keuangan di masa tua.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru