Penguatan Kompetensi:
Sebagai ASN PPPK, perangkat desa akan mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.
Hal ini akan membantu meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Peningkatan Efektivitas Pelayanan Publik:
Sebagai ASN PPPK, perangkat desa akan lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan profesional karena mereka diwajibkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Hal ini akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Pengakuan Profesionalisme:
Sebagai ASN PPPK, perangkat desa akan mendapatkan penghormatan dan pengakuan atas peran dan kontribusi mereka dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini akan memberikan rasa bangga dan harga diri bagi perangkat desa sebagai pekerja profesional.
Penyederhanaan Administrasi: