Mereka menginginkan agar status kepegawaian mereka dinaikkan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Alasan mereka antara lain adalah:
- Perangkat desa bekerja pada instansi pemerintah, yaitu pemerintah desa, yang merupakan unit pemerintahan terkecil yang berada langsung di bawah kecamatan.
- Perangkat desa melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti administrasi, pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Perangkat desa memiliki jam kerja yang tidak terbatas, bahkan bisa 24 jam sehari, karena harus siap melayani kebutuhan masyarakat desa kapan saja.
- Perangkat desa memiliki sumber penghasilan yang sama dengan ASN, yaitu dari APBN dan APBD. Namun, penghasilan perangkat desa masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan beban kerja mereka.
- Perangkat desa memiliki larangan yang sama dengan ASN, yaitu tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, dan tidak boleh melakukan praktek-praktek politik lainnya.
- Perangkat desa berhak mendapatkan hak-hak yang sama dengan ASN, seperti tunjangan, asuransi, jaminan hari tua, dan santunan.
Untuk mewujudkan aspirasi perangkat desa agar menjadi ASN, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus berjuang dan mengawal rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PPDI berharap agar revisi UU Desa tidak hanya membahas tentang masa jabatan kepala desa, tetapi juga tentang status kepegawaian perangkat desa.
PPDI juga berharap agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat memberikan dukungan dan solusi bagi perangkat desa.