Perangkat Desa Seharusnya Diangkat ASN atau PPPK? Berikut Ulasannya

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: updesa.com

Gambar: updesa.com

Mereka menginginkan agar status kepegawaian mereka dinaikkan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Alasan mereka antara lain adalah:

  • Perangkat desa bekerja pada instansi pemerintah, yaitu pemerintah desa, yang merupakan unit pemerintahan terkecil yang berada langsung di bawah kecamatan.
  • Perangkat desa melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti administrasi, pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Perangkat desa memiliki jam kerja yang tidak terbatas, bahkan bisa 24 jam sehari, karena harus siap melayani kebutuhan masyarakat desa kapan saja.
  • Perangkat desa memiliki sumber penghasilan yang sama dengan ASN, yaitu dari APBN dan APBD. Namun, penghasilan perangkat desa masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan beban kerja mereka.
  • Perangkat desa memiliki larangan yang sama dengan ASN, yaitu tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, dan tidak boleh melakukan praktek-praktek politik lainnya.
  • Perangkat desa berhak mendapatkan hak-hak yang sama dengan ASN, seperti tunjangan, asuransi, jaminan hari tua, dan santunan.

Untuk mewujudkan aspirasi perangkat desa agar menjadi ASN, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus berjuang dan mengawal rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PPDI berharap agar revisi UU Desa tidak hanya membahas tentang masa jabatan kepala desa, tetapi juga tentang status kepegawaian perangkat desa.

PPDI juga berharap agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat memberikan dukungan dan solusi bagi perangkat desa.

Berita Terkait

Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen, Ini di Luar Gaji Pokok Bulanan
Pensiunan PNS, Perhatikan! Pencairan Gaji di Taspen Bisa Tertunda Jika Hal Ini Diabaikan
Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair
Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI
[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024
[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 22:04 WITA

Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen, Ini di Luar Gaji Pokok Bulanan

Senin, 8 Juli 2024 - 22:01 WITA

Pensiunan PNS, Perhatikan! Pencairan Gaji di Taspen Bisa Tertunda Jika Hal Ini Diabaikan

Senin, 8 Juli 2024 - 21:54 WITA

Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair

Senin, 8 Juli 2024 - 21:29 WITA

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI

Senin, 8 Juli 2024 - 21:25 WITA

[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024

Berita Terbaru