Peraturan Baru! Gaji ke-13 dan THR ASN-PNS 2024, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran

- Editor

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim.

Dok: ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, topik yang menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Indonesia adalah pembahasan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gaji ke-13, yang merupakan tambahan gaji sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atau perusahaan kepada karyawan atas kinerja selama setahun, serta THR, menjadi pembicaraan hangat yang mengiringi momentum Ramadan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada berbagai pihak, termasuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Peningkatan signifikan terjadi pada tahun 2024, di mana terdapat pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah dengan maksimal 100 persen.

Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.

Instruksi telah diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke-13, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS 2024 telah diatur secara teliti oleh pemerintah.

THR direncanakan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, yang jatuh pada tanggal 11 April 2024, sementara gaji ke-13 dijadwalkan untuk dicairkan mulai bulan Juni 2024.

Besaran kedua tunjangan tersebut bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima, serta disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kemampuan keuangan negara.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru