Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Baru! Gaji ke-13 dan THR ASN-PNS 2024, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran

Dok: ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim.
Table of contents: [Hide] [Show]

    Berikut adalah besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk berbagai jenis ASN dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah:

    THR PNS 2024 untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

    Ketua/Kepala: Rp26.299.000

    Wakil Ketua: Rp24.721.200

    Sekretaris: Rp23.420.250

    Anggota: Rp23.420.250

    THR untuk Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Serta Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif yang Setara

    Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550

    Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400

    Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300

    Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150

    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.