Table of contents:
Berikut adalah besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk berbagai jenis ASN dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah:
THR PNS 2024 untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
THR untuk Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Serta Pejabat dengan Hak Keuangan atau Hak Administratif yang Setara
Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150