Pemerintah Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024.
Kebijakan baru ini mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, merupakan kelanjutan dari penyesuaian gaji pokok PNS yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Latar Belakang dan Rincian Kebijakan
PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda, termasuk pensiunan yang berasal dari PNS yang tewas dalam tugas, serta pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdikan hidup mereka bagi pelayanan publik.
Dalam rincian kebijakan, bagi para pensiunan yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, terdapat ketentuan khusus. Jika tidak terjadi kenaikan atau malah terjadi penurunan penghasilan, para pensiunan ini akan menerima tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan mereka ditambah dengan 12% dari penghasilan mereka sebelumnya.
Hal ini untuk memastikan bahwa tak satu pun dari pensiunan tersebut mengalami penurunan taraf hidup setelah penerapan kebijakan baru.
Selain itu, PP ini juga mempertimbangkan dinamika keluarga, dimana jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, penghasilan bagi penerima pensiunan akan disesuaikan dengan perubahan tersebut, memastikan bahwa keadilan distributif terjaga.
Tunjangan Keluarga dan Pangan
Tidak hanya pensiun pokok, para pensiunan PNS dan keluarga mereka juga berhak menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penyesuaian penghasilan, tetapi juga pada aspek kehidupan lain yang mendukung kesejahteraan pensiunan.