Dengan diundangkannya PP Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah Republik Indonesia atas dedikasi dan pengorbanan para PNS yang telah melayani bangsa dan negara selama karir mereka.
Penerapan kebijakan ini diharapkan akan memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi bagi pensiunan PNS, memungkinkan mereka untuk menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman dan terhormat.
Ini adalah langkah maju dalam menghargai jasa para abdi negara yang telah memainkan peran kritikal dalam pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. ***