1. Usia: Minimal 20 tahun saat melamar, dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ada ketentuan berbeda dari instansi pemerintah terkait.
2. Riwayat Kerja: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik dari PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.
3. Status: Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
5. Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar.
6. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai penugasan pemerintah.
8. Kualifikasi Pendidikan: Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
10. Pendaftaran Online: Melamar melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selain itu, pelamar diingatkan untuk hanya melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan selama satu periode tahun anggaran.
Melamar lebih dari satu instansi atau jabatan bisa menyebabkan gugurnya kepesertaan.
Itulah informasi terkait gaji dan syarat pendaftaran PPPK tahun 2024.
Bagi yang berminat, segera persiapkan diri dan pantau terus informasi terkait jadwal pendaftaran resmi dari pemerintah. ***