Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya.
Desa dipimpin oleh kepala desa yang dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Perangkat desa adalah pejabat yang melaksanakan tugas administrasi, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perangkat desa memiliki peran penting dalam memajukan dan mengelola desa.
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Penghasilan perangkat desa terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan.
Penghasilan tetap diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tunjangan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa.
PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, mempunyai tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan, serta diberi gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS dibedakan menjadi beberapa golongan dan ruang berdasarkan kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan jabatan.
Golongan III adalah golongan yang terdiri dari ruang a, b, c, dan d. Golongan III umumnya diisi oleh PNS yang memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma IV.
PNS golongan III memiliki gaji pokok dan tunjangan yang berbeda-beda sesuai dengan ruang, masa kerja, dan jabatan.
Gaji pokok diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.