Tunjangan diatur oleh berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan lain-lain.
Perbandingan Gaji
Berikut ini adalah tabel perbandingan gaji antara kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dengan PNS golongan III:
Jabatan | Gaji Pokok | Tunjangan Jabatan | Tunjangan Kinerja | Tunjangan Kesejahteraan | Tunjangan Lainnya | Total |
---|---|---|---|---|---|---|
Kepala Desa | Rp 2.426.640 | Rp 500.000 | Rp 300.000 | Rp 200.000 | Rp 100.000 | Rp 3.526.640 |
Sekretaris Desa | Rp 2.224.420 | Rp 450.000 | Rp 250.000 | Rp 150.000 | Rp 75.000 | Rp 3.149.420 |
Perangkat Desa Lainnya | Rp 2.022.200 | Rp 400.000 | Rp 200.000 | Rp 100.000 | Rp 50.000 | Rp 2.772.200 |
PNS Golongan III/a | Rp 2.022.200 | Rp 1.011.100 | Rp 1.211.320 | Rp 202.220 | Rp 101.110 | Rp 4.547.950 |
PNS Golongan III/b | Rp 2.208.400 | Rp 1.104.200 | Rp 1.325.040 | Rp 220.840 | Rp 110.420 | Rp 4.968.900 |
PNS Golongan III/c | Rp 2.405.700 | Rp 1.202.850 | Rp 1.443.420 | Rp 240.570 | Rp 120.285 | Rp 5.412.825 |
PNS Golongan III/d | Rp 2.614.800 | Rp 1.307.400 | Rp 1.568.880 | Rp 261.480 | Rp 130.740 | Rp 5.883.300 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa gaji pokok kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya lebih tinggi daripada gaji pokok PNS golongan III/a, tetapi lebih rendah daripada gaji pokok PNS golongan III/b, III/c, dan III/d.
Namun, jika ditambah dengan tunjangan, total gaji PNS golongan III lebih besar daripada total gaji perangkat desa.
Hal ini menunjukkan bahwa PNS golongan III memiliki tunjangan yang lebih banyak dan lebih besar daripada perangkat desa.
Kesimpulan
Perangkat desa adalah pejabat yang bertugas mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, dan hak asal usul desa.
Perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Penghasilan perangkat desa terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan yang diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
PNS adalah pegawai yang bertugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
PNS dibedakan menjadi beberapa golongan dan ruang berdasarkan kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan jabatan. PNS golongan III adalah golongan yang umumnya diisi oleh PNS yang memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma IV.